Urgensi Transformasi Pemerintahan Demokrasi Menuju Pemerintahan Islam
Abstract
Transformasi sering dipakai dalam arti suatu upaya perubahan agar terjadi penyesuaian hukum dengan kebutuhan masyarakatnya. Mentransformasikan hukum baik dalam bentuk sistem maupun Peraturan Perundang-undangan yang baik dibutuhkan sekurang-kurangnya empat landasan yakni: landasan filosofis, sosiologis, yuridis. Di Indonesia, pergolakan pemikiran tentang hukum sebenarnya sudah dimulai pada saat berdirinya kerajaan-kerajaan primitif di nusantara. Namun demikian, hal ini sulit dilacak keberadaannya, kecuali dengan pendekatan arkeologi yang ketat dan memakan waktu tak sedikit itu. Penelitian deskriptif ini akan memaparkan bagaimana implementasi hukum positif di indonesia pada pra dan pasca kemerdekaan untuk dikomparasikan dengan hukum Islam. Meskipun hukum adat yang mencirikan khas keindonesiaan pernah menjadi salah satu tawaran terbaik, pada kenyataannya juga masih mudah terjebak pada paradigma yang lama, yakni positivisme hukum. Hukum tersebut tidak semestinya terjebak pada paradigma positivistik-legalistik-formalistik, yang menempatkan hukum sebagai benda mati. Secara teoretis memang sangat dimungkinkan hukum Islam sebagai sumber hukum utama dalam pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia, namun secara praktis hukum Islam hanya dijadikan landasan untuk mengatur hukum keluarga saja. Hukum Islam akan menjadi sumber utama hukum bila negara itu memiliki sistem pemerintahan Islam, tidak lain sistem khilafah.
References
Cavendish. (1997). Cavendish Law Cards Juriprudence, London: Cavendish Publishing Limited.
Futaqi, S. (2013). Perkembnagan dan Pergeseran Hukum Nasional, Jurnal Mlangi 1(3).
Mahfud, M.D. (2001). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Mulyosudarmo, S., Fadjar, A.M., Harjono. (2004). Pembaharuan ketatanegaraan melalui perubahan konstitusi.
Surabaya: Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-TRANS.
Soetandyo, w. (1995). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional :Dinamika Sosial-Politik dalam perkembangan hukum di Indonesia 1840-1990. Jakarta: Rajawali Press.
Tantular, M. (2009). Kakawin Desa Warnnana Uthawi Nāgara Krtāgama. Diterjemahkan oleh Prof. Dr. Drs. I Ketut Riana, SU. Masa Keemasan Majapahit. Jakarta: Kompas.
Copyright
- The Author and each co-authors transfer the copyright and grant the journal right of publication with the work simultaneously licensed under an International Creative Commons Attribution and ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by ISLAMIC RESEARCH prior the publication.
Author Guarantee
- The Author (Co-authors) guarantees that the Materials are an original work, submitted only to ISLAMIC RESEARCH, and have not been published previously.
- In case the Materials were written jointly with Co-authors, the Author guarantees that he/she has informed them of the terms of this Agreement and obtained their signatures or written permission to singe on their behalf.
- The Author guarantees as well that:
- The Materials do not contain libelous statements.
- The Materials do not infringe on other persons' rights (including without limitation copyrights, patent rights and the trademark right).
- The Materials do not contain facts or instructions that can cause damage or injury to third parties and their publication dose not cause the disclosure of any secret or confidential information
ISLAMIC RESEARCH is Published by Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia, and licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright ©2022.


